Sesuai Edaran Sekjen Kemenag, ASN Lingkup Kementrian Agama Harus Disiplin Berpakaian Dinas


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Pentingnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kementerian Agama di tuntut harus berpakaian Dinas dan disiplin sebagai mana edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 19 tahun 2024.


Ketegasan ini di sampaikan Kepala Tata Usahan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Muhamad Yusril Bau, S.Hi M.Si saat memimpin apel di lingkup Kemenag pada 9/9/24.

Saat apel berlangsung, dengan tegas memberikan teguran bagi para pegawai yang hingga apel berlangsung dengan sengaja tidak menggunakan pakaian dinas lengkap (PDL) Kemenag, tegasnya.

Di katakan Yusril, disiplin dalam berpakaian mencerminkan jati diri serta komitmen selaku Abdi Negara, sehingga dalam kesempatan itu kembali menegaskan sekaligus menjadi perhatian bersama.

Bukan hanya disiplin berpakaian, namun di ingatkan juga terkait Tim bulan data pegawai agar kiranya segera menyelesaikan penginputan data pegawai pada sistim informasi managemen Kepegawaian (Simpeg) Kemenag.

Yusril bilang, penginputan data pegawai ke Simpag adalah hal krusial, sehingga hrus memastikan semua data ter Update dengan baik, sehingga proses administrasi pegawai dapat berjalan dengan lancar.

Mengakhiri apel tersebut, di harapkan agar seluruh pegawai semakin meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta mematuhi semua ketentuan yang telah ada, tegas Yusril.(**)

Previous Post Next Post