Langgur, Lintas-Timur.co.ic - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tenggara melalui rapat pleno tertutup, secara sah telah menetapkan 3 Pasangan Calon (Paslon) dalam kontestasi Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
Pernyataan ini di sampaikan Ketua KPUD Malra Basuki Rahmat Oat dalam jumpa pers di berlangsung di kantor KPUD pada hari Minggu 22/9/24.
Hadir dalam konferensi tersebut yakni tiga komisioner lainnya yakni Roy Melkior Renel (Kadiv Hukum), Sujono (Kadiv Sosialisasi Pendidikan Parmas dan SDM), dan Triko Liwa Notanubun (Kadiv Teknis dan Penyelenggara) Asujjudiya Arief Hanubun (Kadiv Perencanaan data dan informasi)
Selain itu KPUD Malra telah mengekuarkan Pengumuman dengan nomor : 09/PL.02.3-PU/8102/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.
Berikut salinan Berita Acaranya :
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 106 /PL.02.3-BA/8102/2qq024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 25 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Malra menetapkan :
1. Pasangan Calon atas nama Drs. Muhamad Thaher Hanubun dan Charlos Viali
Rahantoknam, SH,M.Kn; yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik: Partai Keadilan Sejahtera (KPS), Partal Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Pasangan Calon atas nama Djamaludin Koedoeboen,S.H,M.H dan Willibrordus Lefteuw; yang diusulkan oleh Gabungan Partal Politik: Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partal Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
3. Pasangan Calon atas nama Martinus Sergius Ulukyanan,S.Sos dan Drs. A Yani Rahawarin,M.Si; yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partal Kebangkitan Nusantara (PKN), Partal Buruh, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Ummat.
Sebagai Paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, Basuki menjelaskan sesuai amanat pasal 120 ayat 1 PKPU nomor : 8 tahun 2024, menegaskan KPUD Kabupaten/Kota dan Provinsi melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka KPUD Malra menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat pleno tertetup, seluruh Komisioner KPUD lainya sehingga tidak muncul presepsi yang berkembang di tengah masyarakat, ujar Basuki.
Lanjut Basuki, keputusan dalam rapat pleno tertutup telah di tuangkan dalam berita acara dan di tetapkan dalam keputusan KPUD Malra untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, tegasnya.(**)