Penyerahan Dokumen Perbaikan Di Awasi Bawaslu Malra


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Penyerahan dokumen perbaikan pasangan calon pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, sebagaimana jadwal dan tahapan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal ini sebagaimana di atur dalama perubahan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota, Wakil Walikota yang telah memasuki tahapan pendaftaran

Peraturan PKPU ini pun mengatur tentang tahapan pendaftaran serta penelitian persyaratan administrasi pasangan calon, dan tentunya tidak terlepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malra.

Jadwal dan tahapan sebagaimana di atur dalam PKPU, maka perbaikan dokumen calon serta penyerahan dokumen memasuki batas waktu yang di tentukan yakni tanggal 6-8 September 2024.

Termasuk di dalamnya administrasi calon sekaligus pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai partai politik peserta pemilu atau calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Untuk di ketahui sejak awal, jika Bakal Calon di Kabupaten Maluku Tenggara terdapat 3 Bakal Calon yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 di Malra.

Selanjutnya, untuk masa perbaikan administrasi Pasangan Bakal calon yang telah di jadwalkan selama tiga (3) hari, yang berakhir tanggal 8 September 2024.

Di Malra sendiri, telah selesai di lakukan masa perbaikan perbaikan oleh 3 pasangan Bakal Calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara pada 8/9/24.


Saat pengawasan penyerahan dokumen perbaikan oleh Pasangan Bakal Calon di awasi langsung oleh tim fasilitas    yang diketuai oleh Mustakim A. S. Hasyim, yang juga adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam pres release yang di terima media ini pada 9/9/10 tiga pasangan calon saat menyerahan dokumen perbaikan di serahkan oleh perwakilan yang menangani Silonkada Pasangan Bakal Calon di Sekretariat KPU Malra.



Ketua tim fasilitasi Bawaslu Malra Mustakim mengatakan, seluruh proses penyerahan dokumen perbaikan Pasangan Bakal Calon berlangsung dengan baik sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Hal ini di sempaikan mengingat tim fasilitasi Bawaslu Malra sejak awal mengikuti seluruh proses sejak perbaikan hingga penyerahan dokumen sekaligus penanda tanganan berita acara dari KPU kepada perwakilan Bakal Pasangan Calon, ujar Mustakim.(**)

Previous Post Next Post