Langgur, Lintas-Timur.co.id - Secara resmi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2024-2029 menyerahkan mandat Ketua Tim pemenang kepada Ketua DPC PDI-P Malra Stepanus Leyanan.
Keputusan itu di sampaikan saat deklarasi pasangan calon Muhamad Thaher Hanubu dan Charlos Viali Rahantoknam (MTH-VR) yang berlangsung di area stadion Maren Langgur pada hari Sabtu 21/9/24.
Dalam orasi politik usai menerima mandat selaku Ketua Tim pemenang MTH-VR, Leyanan mengatakan dalam tim MTH-VR ini adalah gabungan politisi dari semua penjuru mata angin baik dari Timur, Barat Utara, dan Selatan.
Selain itu, dari unsur golongan Agama baik Islam, Katolik, Protestan semua ada di dalam tim, tanpa membeda-bedakan dari mana, namun dengan satu tujuan memenangkan pasangan calon MTH-VR, ujarnya.
Menariknya, dari 5 partai pengusung dan pendukung 4 Ketua Partai berasal dari Pulau Kei Besar, sementara satu dari Kei Kecil dan dari 4 orang Ketua Partai 3 berasal dari Kecamatan Utara Timur, satu dari Kecamatan Utara Barat serta satunya dari Kecamatan Kei Kecil.
Leyanan menegaskan, 5 Ketua Partai, yang beragama Islam hanya satu orang yakni Ketua DPD PKS Isnaini Rabrusun ST, sementara 4 partai lainya semua beragama Katolik, Calon Bupati Muslim dan calon Wakil Bupatinya Protestan, kalau sudah begini mau apa lagi, ucapnya.
Olehnya itu, deklarasi MTH-VR hari ini melambangkan keragaman masyarakat Maluku Tenggara tanpa harus membesarkan siapa dia, dari mana asalnya namun yang harus di lihat adalah visi dan misi untuk membangun Malra kedepanya.
Dia menyebutkan, jika MTH-VR menjadi Bupati dan Wakil Bupati nanti, maka setiap usulan dan program yang akan di laksanakan pasti mendapat pengawalan dari Anggota DPRD yang handal, salah satunya (saya-red) selaku Ketua dan Wakil Ketua DPRD Malra yang terpilih, tandasnya.
Memang tidak bisa terbantahkan, mengingat pasangan calon MTH-VR di usung oleh Partai pemenang pemilu tahun 2024 dengan anggota DPRD terbanyak dengan jumlah 11 kursi, sehingga program yang di usulkan 5 tahun oleh masyarakat pasti di setujui oleh DPRD tegas Leyanan.(**)