Memenuhi Syarat Peraturan DKPP Dan Kode Etik, Berikut Pernyataan Anggota Komisioner KPU Malra


Langgur,
Lintas-Timur.co.id - Dalam rangka pemenuhan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor : 2 tahun 2017 maka selaku anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat surat pernyataan tertulis bermeterai beserta rekaman vidio.

Dengan merujuk pada peraturan DKPP di maksud, maka komisioner KPUD Maluku Tenggara atas nama Assujudiyah Arief Hanubun dengan tegas menjelaskan dalam surat pernyataan bahwa dirinya memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon Bupati Malra tahun 2024.




Dalam surat keterangan Dirinya mengakui bahwa ada hubungan keluarga dengan calon Bupati Malra atas nama Muhamad Thaher Hanubun yang merupakan adik kandung dari Ayahnya M. Arief Hanubun.


Dengan mendasari hal di maksud dalam peraturan DKPP maka pihaknya telah menyatakan dalam surat keterangan tertulis yang di tanda tangani dan bermeterai 10 ribu.


Selain surat pernyataan, pihaknya pun telah melampirkan gambar visual berupa pernyataan resmi melalui rekaman vidio pada hari yang sama pada tanggal 22/9/tahun 2024.


Berikut lampiran surat pernyataan atas nama Assujudiyah Arief Hanubun : 







Previous Post Next Post