Mantapkan Pengawasan Jelang Kampanye, Bawaslu Malra Gelar Rakernis Tentang PKPU 13


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Dalam kesiapan menghadapi pengawasan dalam tahapan menjelang pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara terus melakukan koordinasi dengan jajaran adhock di bawahnya.


Ketegasan ini di sampaikan Ketua Bawaslu Malra Richardo E.A. Somnaikubun dalam keterangan pada media ini di ruang kerjanya pada hari Rabu 25/9/24.

Kaitan dengan pengawasan, pihaknya juga terus memberikan pembekalan materi pengawasan terhadap jajaran, yang mana saat di lakukan "Rapat Kerja Teknis" (Rakernis) yang berlangsung di hotel Suita Langgur.

Richardo menjelaskan, pelaksanaan Rakernis ini guna melakukan pembekalan terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait adanya regulasi baru PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.

Lebih lanjut di katakan, dalam PKPU 13 itu sendiri terdapat penjelasan adanya beberapa perubahan, sehingga ini menjadi penting guna mensosialisasikan pada jajaran di bawahnya dalam melaksanakan pengawasan saat pelaksanaan Kampanye nanti.

Richardo mengatakan, selama pengawasan ada berbagai saran yang di sampaikan oleh jajaran Kecamatan terhadap penggandaan dan telah di lakukan  perbaikan saat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, terhadap dugaan informasi awal yang di sampaikan, dan telah di tindak lanjuti namun ada beberapa yang terkendala akibat regulasi, seperi conto ada pelanggaran namun belum ada penetapan calon, sehingga pihaknya belum bisa menerapkan pasal, ucap Richardo.

Lebih lanjut kata Dia, Bawaslu saat ini sementara melakukan penelusuran terhadap informasi yang di sampaikan oleh salah satu media online, yang mana ada dugaan keterlibatan 2 perangkat Kepala/Pejabat Ohoi/Desa, yang saat ini di lakukan penelusuran, dan hasilnya akan di sampaikan melalui media, ujar Richardo.

Di tanya soal keterlibatan ASN, sejak proses penetapan pasangan calon, kata Richardo yang di temukan ASN itu sebelum penetapan termasuk melalui media sosial dan hingga kini belum ada yang di temukan adanya keterlibatan ASN.

Kaitan dengan hal di maksud, di akui jika personil Bawaslu sangat terbatas, sehingga sulit untuk mengenali baik ASN atau perangkat Ohoi/Desa, sehingga perlu adanya partisipasi masyarakat jika mengenali sebagai informasi awal guna melakukan penelusuran.

Untuk itu Richardo berharap bagi pasangan calon, hendaknya dalam menyampaikan materi kampanye tidak menyerang kandidat lain yang mengakibatkan ketersinggungan.

Hendaknya pasangan calon dapat mensosialisasikan visi dan misi serta program kerja, karena proses awal kampanye merupakan proses pembelajaran politik atau dapat mengedukasi masyarakat, dan tentu saat melakukan kampanye menyertakan SYP dari Kepolisian sehingga tetap dalam pengawasan, tegas Richardo.(**)

Previous Post Next Post