KPUD Tual Sosialisasi Dana Kampanye, Juneidy : Sumbangan Dana Kampanye Harus Lapor


Tual, Lintas-Timur.co.id
- Pemilu merupakan saran kedaulatan rakyat bagi setiap warga negara dalam menyalurkan aspirasi baik untuk di pilih mau pun di pilih.


Hal ini sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pernyataan ini di sampaikan Komisioner KPUD Kota Tual  Junedy Bugis dalam sambutanya saat membuka sosialisasi tahap Kampanye serta Dana Kampanye yang berlangsung di Cimson Centre pada hari Rabu 18/9/24.

Di katakan, Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 ini merupakan pelaksanaan Pilkada yang pertama dan di selenggarakan secara serentak.

Olehnya itu Juneidy bilang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tual selaku penyelenggara teknis bersama seluruh jajaranya akan melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota serta Wakil Walikota pada tahun 2024 ini.

Lebih lanjut di katakan, kegiatan sosialisasi yang di laksanakan hari ini merupakan agenda penting, mengingat sosialisasi ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan yang di laksanakan sebelumnya, ucap Juneidy.

Sebagaimana di ketahui, pada tanggal 27-29 Agustus lalu KPUD Kota Tual telah menerima pendaftaran 4 pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual.

Juneidy mengatakan, saat ini memasuki tahapan penetapan Pasangan Calon yang nanti akan berlangsung pada 22 September, dan pada tanggal 23 September akan di lakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon).

Di sampaikan bagi Pasangan Calon, sebelum memasuki jadwal Kampanye, setiap Paslon sudah wajib hukumnya menyampaikan laporan dana kampanye sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 10 pasal 74 tahun 2016, tegas Juneidy.

Tehadap pembukaan rekening dana Kampanye Paslon melalui LO yang telah di Surat Keputusan Paslon yang akan mengajukan permohonan pembukaan rekening dana Kampanye, dan selanjutnya KPU akan mengeluarkan surat pengantar pembukaan rekening dana Kampanye pada Bank.

Di tegaskan Juneidy, pembukaan rekening Paslon itu di buka sesuai regulasi, maka pembukaanya setelah 2 hari pasca penetapan Paslon oleh KPUD yang di jadwalkan pada tanggal 22-24 September 2024 nanti.

Kendati demikian, meskipun hingga kini belum ada pengesahan terkait PKPU yang mengatur tentang jadwal Kampanye, namun melalui kebijakan KPUD Kota Tual berinisiatif melakukan sosialisasi pada hari ini, ujarnya.

Kendati demikian, meskipun belum adanya PKPU di maksud namun KPU RI telah melakukan harmonisasi dengan DPR RI, sehingga KPUD Kota Tual memandang perlu melakukan sosialisasi pada hari ini.

Juneidy dalam kesempatan itu meminta agar setiap Paslon harus menyampaikan laporan dana sumbangan, dan jika tidak di sampaikan maka kedepan sebagai sangsinya jika di tetapkan sebagai calon terpilih maka tidak di rekomendasikan  KPUD Kota Tual untuk di lantik nanti.(Aristo)

Previous Post Next Post