Langgur, Lintas-Timur.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi telah mengembalikan dokumen hasil perbaikan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
Sebagaimana di amanatkan dalam ketentuan peraturan KPU pasal 137, nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagaimana di ubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor : 10 tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk itu, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara mengumumkan penerimaan Masukan dan
tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara sebagai berikut daftar Pengumumanya :
![]() |