Ketua Bawaslu Pertanyakan Surat APK Dari Kaban Kesbangpol Tual, Hingga Saat Ini Belum Ada


Tual, Lintas-Timur.co.id -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual mengapresiasi pelaksanaan penarikan nomor urut oleh Pasangan. Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.


Hal ini di katakan Ketua Bawaslu Mohamad Sofyan Rahayaan SH, dalam sambutanya saat kegiatan berlangsung di kantor KPUD Kota Tual pada 23/9/24.

Pelaksanaan ini di dasari dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang di pedomani keputusan 1129 dan telah selesai, dan nantinya memasuki tahapan selanjutnya kampanye yang di atur dalam PKPU 13, jelasnya.

Usai pelaksanaan penarikan undian ini, ada pelaksanaan rapat koordinasi yang harus di hadiri LO, karena banyak pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya baik KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah dan lebih khusus Partai Politik, tegas Rahayaan.

Rahayaan mengungkapkan, jika hingga saat ini belum ada surat APK sementara pada tanggal 25 September belum ada surat dari Pemerintah Daerah terkait lokasi kampanye.

Di hadapan Plh. Sekretaris Daerah, pihaknya menghimbau agar segera menginstruksikan pada Kesbangpol agar di tindak lanjuti, karena keterlambatan surat APK akan sulit bagi KPU dan Bawaslu untuk menindak lanjuti termasuk pihak Kepolisian, terang Rahayaan.

Harus di pahami, dalam melaksanakan kampanye itu ada banyak cara dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres karena jika tidak menyampaikan surat maka saat kampanye akan berhadapan dengan pihak Keamanan, tegas Rahayaan.

Rahayaan mengatakan, secara pribadi tidak mau melakukan tindakan, namun jika tidak melakukan tindakan maka sebaliknya Bawaslu yang akan di tindak, jika itu terjadi maka akan berdampak pada anak, istri serta keluarga yang akan jadi korban.

Untuk itu, Rahayaan meminta kiranya hentikan dulu kampanye jika tidak mau di tindak, hal di sampaikan mengingat netralitas Bawaslu sehingga harus berdiri di tengah tanpa harus memihak antara satu paslon dengan paslon lain, tegasnya.

Pihaknya telah berkomitmen untuk tetap menegakan aturan, sehingga apa pun itu dalam pelanggaran saat Kampanye akan tetap di tindak, siapa pun dia, tidak ada urusan sekalipun kantor Bawaslu rintu, ungkapnya.

Selain itu, antara Bawaslu dan KPU hingga saat ini memiliki hubungan yang cukup harmonis, sehingga apa yang menjadi kendala saling memberi informasi, sehingga tidak menjadi bias si kemudian hari.

Selain itu Rahayaan menghimbau para tim sukses agar segera memasukan nama tim jurkam sebagaimana di atur dalam PKPU,  sebelum jadwal kampanye, baik itu relawan atau pihak lain segera di masukan nama-nama sehingga tidak berbenturan dengan petugas si lapangan.

Selain itu, pihaknya meminta ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis, sekalipun itu di media sosial, jika kedepan sekalipun itu ipar kandung pung akan di tindak, mengingat semua mata saat ini tertuju pada KPU dan Bawaslu, tegas Rahayaan.(Aristo)

Previous Post Next Post