Langgur, Lintas-Timur.co.id - Pada hari ini Senin 23/9/24, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar pleno terbuka tahun 2024-2029 yang berlangsung di Area pelataran kantor KPUD.
Rapat pleno terbuka yang di hadiri Forum Komunikasi .Pimpinan Daerah (Forkopimda ini, di buka secara resmi oleh Ketua KPUD Malra Basuki Rahmat Oat
Selain itu turut hadir dalam rapat dalam rapat pleno terbuka Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malra Richardo E.A. Somnaikubun dan Komisioner Bawaslu Alwi Al-Hamid.
Rapat pleno terbuka ini dalam rangka penarikan nomor urut bagi Pasangan Calon yang sehari sebelumnya di tetapkan melalui rapat pleno tertutup pada hari Minggu 22/9/24.
Kata Basuki saat membuka rapat pleno terbuka mengatakan, berdasarkan pasal 121 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Tentu rapat pleno terbuka ini dengan memperhatikan berita acara nomor : 106/PN.02.3-BA/8102/2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang telah di tetapkan pada 22 September 2024.
Berdasarkan ketetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra dengan nomor urut sebagai berikut :
Pasangan nomor urut satu : Martinus Serginus Ulukyanan S.Sos dan Ahmad Yani Rahawarin dengan gabungan partai pengusung Yakni Hanura, PPP, PKN, Partai Buru, Partai Garda, PSI, Gelora dan Partai Umat.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 2 atas nama Djamaludin Kudubun SH, MH dan Walibrodus Lefteuw, dengan gabungan poltik pengusung Partai Nasdem, Partai PKB dan Partai Gerindra.
Pasangan calon Bupati dengan nomor 3 atas nama Drs. Muhamad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam SH, MKN dengan gabungan partai politik pengusung PAN, PDI-P, Perindo, PKS dan Demokrat.
Untuk itu, secara sah, KPUD Malra telah menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang di tanda tangan berita acara oleh seluruh anggota Komisioner.
Sebelum menutup rapat pleno, Basuki, bagi setiap pasangan calon sehari sebelum penetapan jadwal kampanye, sudah harus mendaftarkan nama-nama tim juru kampanye.
Lebih lanjut kata Dia, pada hari Selasa 24/9/24 merupakan hari terakhir melayangkan surat pendaftaran tim Juru Kampanye yang di tujukan pada KPU, sementara tembusanya di sampaikan pada Bawaslu dan Polres Maluku Tenggara.
Di jadwalkan 24/9/24, KPU akan mengundang Tim pemenang pasangan calon untuk rapat koordinasi yang berkaitan dengan Kampanye serta Dana Kampanye.(**)