![]() |
Tual, Lintas-Timur.co.id - Secara Nasional sesuai jadwal dan tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia batas menerima perbaikan berkas pencalonan bagi Pasangan Calon pada hari ini Minggu 8/9/24.
Tentunya KPU Kota Tual selaku penyelenggara teknis pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tentu akan mengikuti jadwal yang telah di tetapkan.
Komisioner KPU Kota Tual, Fredek Carter Hukubun selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaran yang di hubungi melalui telepon celullernya mengatakan, untuk hasil kesehatan pihak RSUP Dr. J. Leimena telah menyerahkan hasil pemeriksaan pasangan bakal calon pada KPU.
"Iya hasil pemeriksaan Medical Check Up Pasangan Bakal Calon telah di terima KPU Kota Tual dari RSUP Dr. J. Leimena pada tanggal 4/9/24, beberapa hari yang lalu".
Di tanya soal hasil terkait diagnosa oleh para 4 pasangan calon, menurutnya itu bukan kewenangan KPU, namun pihaknya menerima hasil pemeriksan dan di nyatakan baik oleh dokter, terang Hukubun.
Sementara itu, terhadap kelengkapan berkas pencalonan, KPU telah melakukan verifikasi berkas bersama Bawaslu sejak tanggal 29 Agustus lalu hingga tangal 4 September 2024.
Hakubun mengatakan, pada tanggal 5-6/9/24 pihaknya telah mengembalikan berkas yang kurang untuk di lengkapi, jika belum juga maka akan di berikan kesempatan sampai tanggal 8/9/24.
Sejauh ini baru ada satu Paslon yang di nyatakan berkas lengkap, namun tidak di sebutkan siapa Pasangan Bakal Calon tersebut, hal ini guna menjaga privasi serta kode etik selaku penyelenggara, tegas Hukubun.
Hukubun bilang, saat verifikasi dokumen, pihaknya telah menghubungi instansi terkait terhadap berbagai kelengkapan termasuk syarat pencalonan seperti ijasa, dan ternyata di benarkan oleh lembaga atau instansi terkait.
Namun saat ini yang harus di perbaiki oleh Pasangan Bakal Calon adalah sistim Silon, karena yang di minta dokumen asli, namun masih ada dokumen kopian sehingga perlu adanya perbaikan ulang.
Untuk itu Hukubun bilang, hari ini tepat tanggal 8/9/24 merupakan batas waktu melengkapi dokumen, jika tidak atau belum lengkap maka akan di kembalikan pada aturan dan mekanisme yang berlaku, tegasnya.(Aristo)