Deklarasi Damai Momen Hindari Provokasi Saat Kampanye, Ini Pesan Ketua KPU Kota Tual



Tual, Lintas-Timur.co.id
- Deklarasi Kampanye Damai, dengan melibatkan seluruh Pasangan Calon guna menjamin keamanan selama kampanye dan hindari provokasi atau tindakan yang menyebabkan konflik sosial di tengah masyarakat.


Hal ini di sampaikan Ketua KPUD Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran dalam arahan saat menggelar Deklarasi Damai Paslon yang berlangsung di lapangan Lodar-El Kota Tual pada hari Selasa 254/9/24.

Deklarasi Damai merupakan wujud kepatuhan terhadap aturan kampanye dalam segala larangan baik itu kampanye hitam, politik uang serta ujaran kebencian, sehingga tetap menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.

Lanjut Muttaqin, pentingnya pelaksanaan Deklarasi Damai ini di harapkan setiap paslon hindari kampanye yang berpotensi dapat memecah belah masyarakat seperti adanya unsur Sara, isu Agama, Ras atau pun golongan.

Di katakan, untuk mewujudkan proses penyelenggaraan pemilu yang Damai, bukan hanya jadi tanggung jawab KPU, Bawaslu atau TNI dan Polri saja melainkan seluruh lapisan Masyarakat Kota Tual, tanda Muttaqin.

Pihaknya pun meminta peranan semu pihak baik itu Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat termasuk pemilih yang memiliki peranan penting dalam menciptakan stabilitas keamanan Kota Tual selama pemilu berlangsung.

Muttaqin bilang, sebagai pemilih cerdas dari bagian penting dalam pesta demokrasi yang sedang berlangsung, tidak hanya menjadi bagian penonton yang pasif saja namun ada tanggung jawab aktif dalam menentukan keberlangsungan pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Untuk itu, dalam mewujudkan pemilu damai, yang harus di perhatikan oleh pemilih sebagai berikut

1. Memilih Berdasarkan Infomasi yang benar serta menghindari adanya informasi atau berita hoaks.
2. Menghindari ujaran kebencian serta fitnah serta menjaga etika dalam berdiskusi, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
3. Melawan Politik Uang, menolak segala bentuk menerima uang atau barang dalam kampanye yang bisa merusak integritas proses pemilu.
4. Melaporkan pelanggaran kampanye ujaran kebencian, fitnah, dan provokasi yang dapat memicu konflik.

Untuk itu, Muttaqin berharap, semua pihak dapat mematuhi rambu-rambu larangan yang ada sehingga proses pelaksanaan Kampanye dari awal dapat berjalan sebagaimana yang di harapkan bersama dan dapat melahirkan pemimpin yang menjadi pilihan masyarakat Kota Tual.(**)

Previous Post Next Post