Langgur, Lintas-Timur.co.id - Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara secara kelembagaan telah memperpanjang waktu pendaftaran penerimaan Pengawas TPS (PTPS).
Hal ini di maksudkan guna membantu Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di amanatkan dalam PKPU nomor 7 tahun 2024.
Demi kelancaran pelaksanaan itu, Bawaslu Malra secara resmi telah membuka kembali penerimaan Panwas TPS untuk gelombang ke-2 yang rencananya pada bulan Oktober 2024 ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Maluku Tenggara Richardo E.A. Somnaikubun dalam keterangan pada media ini melalui via telepon celuller pada Senin 30/9/24, proses penerimaan pendaftaran Panwas TPS tahap pertama berlangsung pada tanggal 12-28 September 2024.
Di katakan, dalam proses pendaftaran sesuai mekanisme akan di laksanakan dalam dua tahap, jika pelaksanaan tahap pertama belum memenuhi, maka akan di lanjutkan pada pendaftaran tahap ke-2, beber Richado.
Lanjut Dia, ternyata dalam penerimaan tahap pertama belum terpenuhi unsur yang di atur yakni keterwakilan perempuan 30%, maka Bawaslu Malra secara resmi akan membuka kembali pendaftaran bagi Panwas TPS untuk tahap ke-2 untuk 10 hari kedepan yang di buka pada 1-10 Oktober 2024 ini, ujarnya.
Kata Richardo, dalam penerimaan Panwas TPS ini, Bawaslu akan melakukan sistim pendaftaran bagi calon anggota Panwas TPS dengan sistim pendaftaran secara Online, melalui Sekertariat Panwas Kecamatan setempat.
Lebih lanjut di katakan, sebagaimana data yang telah di peroleh, jumlah pendaftar pada gelombang pertaman sebanyak 364 orang, sementara jumlah formasi yang harus terisi sebanyak 259, sehingga dari jumlah yang ada tentu tentu belum bisa untuk memenuhi kebutuhan, sehingga Bawaslu kembali membuka pendaftaran gelombang ke-2, beber Richardo
Ada pun 364 pendaftar PTPS dengan rincian sebagai berikut, 171 orang terdiri dari pendaftar laki-laki, sementara, untuk perempuan sebanyak 193 orang.
Untuk itu, Bawaslu Malra menghimbau bagi warga masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Panwas TPS, maka segera mendaftarkan diri secara Online pasa Sekertariat Bawaslu setempat dengan jangka waktu 10 terhitung sejak 1-10 Oktober 2024 ini.(**)