Tual, Lintas-Timur.co.id - Ditengah himpitan ekonomi yang kunjung usai akibat inflasi, kini masyarakat di perhadapkan dengan sulitnya mendapatkan minyak tanah (mitan) saat ini, kalau ada harganya pun bukan lagi subsidi alias mahal.
Kelangkaan ini di benarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tual melalui Kepala Bidang Pengawasan Tertib Niaga dan Kemeteroligian Gani Sasole melalui telepon celullernya pada kamis 12/9/24.
"Memang benar jika kondisi saat ini masyarakat sulit mendapatkan Mitan, bahkan kalau pun dapat harganya pun mahal".
Pihaknya pun telah menyikapi kondisi masyarakat Kota Tual dengan melakukan pengawasan dan penertiban sekaligus sosialisasi tentang kartu kendali mulai dari agent, pangkalan dan pengecer yang menjual di pinggir jalan, dan dalam penertiban tersebut ada 7 lokasi pengecer karena menjual di atas harga HET, beber Gani.
Gani bilang, Surat Keputusan (SK) Walikota Tual nomor : 278 tahun 2023 tentang harga eceran tertinggi untuk wilayah Kota Tual sebesar Rp. 4000, namun fakta lapangan di temukan pengecer sebesar Rp.5000 bahkan sampai Rp. 8000 per liter
Pada tahun 2023 lalu, Disperindak menemukan sejumlah pelanggaran yang di lakukan oleh 5 pangkalan minyak tanah yang menimbun mitan dalam jumlah cukup banyak, bahkan menjualnya ke luar Kota.
Namun 5 pangkalan tersebut kembali beroperasi karena telah membuat pernyataan, tidak akan mengulangi perbuatanya, sementara 2 orang pelaku usaha lainya menjalani proses hukum hingga mendekam di balik jeruji besi.
Di singgung soal kartu kendali, Kabid pengawasan tertib Niaga ini menjelaskan jika kartu tersebut bertujuan guna membatasi ruang gerak para pelaku usaha yang nakal yang membeli Mitan dari pangkalan kemudian menjual di luar Daerah Kota Tual.
Selain itu langkah ini guna mengawasi serta mengontrol proses distribusi mitan di Kota Tual mulai dari Agen ke pangkalan begitu pula dari pangkalan ke masyarakat atau konsumen, ujar Gani.
Gani bilang, dalam kartu kendali ada pembeli minyak tanah yang tertera nama kepala keluarga, nama agen, pangkalan serta alamat bahkan ada 31 kolom yang di isi dan di tanda tangani oleh pangkalan saat masyarakat membeli mitan dengan jumlah 5 liter/1 cirigen saja.
Perlu di ketahui, di wilayah Kota Tual ini baru satu agen mitan yang memiliki izin resmi dan berdomensili di Kota Tual, sementara 5 agen lainya merupakan izin dari Kabupaten Malra, sementara 75 pangkalan menyebar tidak merata pada setiap Rt/Rw, yang mana satu Rt ada bisa 1 atau 2 pangkalan.
Namun demikian, menurut Gani ini hanya persoalan teknis saja, tinggal bagaimana pangkal dapat membagi kartu kendali pada masyarakat, sehingga tidak tumpang tindih pada satu pangakalan, saranya.(Aristo)