Richardo, Administrasi Syarat Pencalonan Sesuai Silon, Namun Syarat Calon Masih Ada Perbaikan


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Memasuki hari terakhir pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara ada 2 pasangan calon yang mendaftar.


Ada pun pasangan calon yang mendaftar pada hari terakhir adalah Djamaludin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw serta Marselinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malra Richardo E. A. Somnaikubun kepada media ini menyebutkan jika 2 pasangan calon yang mendaftar pada hari terakhir yakni 29/8/24 secara administrasi pada silon telah memenuhi.

Kendati demikian, masih ada perbaikan administrasi pada persyaratan calon, yang mana proses administrasi calon masih ada ruang guna perbaikan.

Namu terhadap proses administrasi pencalonan seperti rekomendasi partai politik atau persetujuan partai politik maka tidak bisa, karena sesuai jadwal prosesnya sampai pada 29/8/24, tegas Richardo.

Sementara pasangan calon Marselinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin saat mendaftar, ada salah satu partai politik yang mengharuskan adanya konsultasi, karena mandatnya surat tersebut pada pergantian Ketua.

Hal ini perlu kejelasan, mengingat pengangkatan Ketua dan Sekretaris Partai harus melalui surat keputusan (SK) begitu pula jika terjadi pergantian maka harus melalui surat keputusan (SK) pula, terang Richardo.

Richardo bilang, meskipun demikian pasangan MSU- AYR jika tanpa partai tersebut pun di pastikan masuk pencalonan karena setelah di jumlahkan suara sah mencukupi syarat ketentuan 10% dana masuk pada tahapan selanjutnya.

Lebih lanjut di sampaikan, jika terhadap perbaikan administrasi pencalonan maka pasangan calon memiliki waktu sampai pukul 23.59, tanggal 29 Agustus 2024, hari terakhir pendaftaran.

Sementara untuk perbaikan syarat administrasi calon masih ada ruang guna perbaikan yakni dari tanggal 31 hingga tanggal 6-8 September 2024 mendatang.

Selain itu, terhadap pemeriksaan kesehatan paslon nanti pihaknya telah menyarankan agar paslon seyogiyanya harus berangkat pada tanggal 30/8/24 mengingat pada tanggal 31/8/24 tidak ada jadwal penerbangan.

Disisi lain, pasangan calon tentu lebih awal harus berangkat ke ambon dalam rangka pemeriksaan kesehatan, karena pada jam 10 malam, paslon sudah harus berpuasa selama 8 jam sebelum menjalani pemeriksaan.

Richardo pun mengatakan, jika nanti saat pemeriksaan kesehatan, Bawaslu akan ikut serta mengawasi jalanya proses pemeriksaan di RSUp Dr. J. Leimena Ambon pada 31 Agustus 2024, bebernya.(**)

Previous Post Next Post