Tual, Lintas-Timur.co.id - Kepolisian Resort Kota Tual pada hari Kamis 22/8/24, bertempat di lapangan Mako Polres Tual, di lakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) berjenis sopi sebanyak + 3 ton (+3.000) liter.
Kapolres Kota Tual AKBP. Adrian S.Y. Tuuk S.I.K M.H menjelaskan, jika barang bukti jenis sopi merupakan barang sitaan yang di buang oleh pemiliknya di laut.
Sebelum barang bukti jenis sopi ini di ambil pemiliknya, lebih awal telah amankan Sat Narkoba Polres Tual, sehingga hingga saat pemusnahan barang bukti ini, pihak Polres belum dapat menetapkan siapa pemilih miras tersebut, ucap Adrian.
Kendati demikian, ini merupakan langka preefentiv, sebagaimana sejak awal menjabat Kapolres Tual, telah menyampaikan jika Miras merupakan minuman yang tidak baik untuk di konsumsi demi kesehatan tubuh, jika di konsumsi secara berlebihan, ujarnya.
Adrian menyebutkan, setibanya di Kota Tual mendapat laporan dari Wakapolres jika selama ini terjadi 8 kali konflik, satu di antaranya bernuansa Sara, tepatnya pada bulan November 2023 yang pemicunya adalah Miras.
Olehnya itu, pihaknya telah memberlakukan jam malam (patroli) dengan titik sasaran adalah miras dan senjata tajam (sejam).
Secara jujur di ungkapkan Adrian, jika orang tuanya merupakan seorang peminum/pemabuk, namun setelah mengalami serangan jantung dan gagal ginjal barulah sadar, dan sampai saat ini setelah di tegur oleh Yang Maha Kuasa baru berhenti, bebernya.
Untuk itu, selaki Kapolres menghimbau agar kiranya jauhi minuman keras dalam bentuk apa pun karena itu akan merusak hubungan keluarga, hubungan sesama bahkan sesama pemeluk agama, sehingga itu perlu kita perangi secara bersama-sama, ajak Adrian.(**)