Pendaftaran Paslon, Pimpinan Parpol Wajib Pedomani PKPU 8, Basuki : "Jika Tidak, Pusat Berwenang


Langgur, Lintas-Timur.co-id
- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat menegaskan agar pemimpin partai politik yang mendukung Pasangan Calon, pada saat pendaftaran nanti wajid hadir.


Hal ini disampaikan Ketua KPUD Basuki Rahmat Oat dalam rapat koordinasi tahapan Pencalonan Kepala Daerah (Calkada) bersama Pimpinan Partai Politik yang berlangsung di aula KPU pada Sabtu 24/8/24.

Penting untuk di ketahui, sebagaimana penjelasan PKPU nomor 8 tahu  2024 dalam pasal 97 secara jelas menegaskan jika pendaftaran harus di hadiri oleh Pimpinan Partai Politik pengusung Pasangan Calon (Paslon) saat pendaftaran.

"Iya, kami sampaikan kembali, jika saat Pendaftaran Paslon di KPU, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota harus hadir, dan ini di atur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota taun 2024 ini

Basuki mengatakan, dalam PKPU yang sama pada pasal 97 ayat 4 secara tegas menyebutkan jika “ Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota pengusung  Pasangan Calon harus hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).”

Bila mana, jika Pimpinan partai politik tidak hadir secara langsung, maka KPU menggunakan sarana Teknologi Informasi yakni dengan melakukan panggilan video kepada pimpinan partai politik dalam hal ini Ketua dan Sekretaris Partai.

Langkah ini di ambil guna memastikan Pimpinan Partai Politik yang mengusung Paslon dapat bertatap muka dan berbicara secara langsung dengan KPU, tegas Basuki

Dalam pasal lain pun menjelaskan jika, apabila Pimpinan Partai tidak dapat melakukan panggilan video maka petugas penghubung harus menyertakan surat pernyataan atau surat keterangan dari pihak berwenang dengan menjelaskan alasan ke tidak hadiran pimpinan partai politik tersebut saat pendaftaran, tegasnya.

Dalam penjelasan syarat tersebut tidak di tempuh, maka Pimpinan Partai Politik yang berada di tingkat Pusat segera mengambil alih menerbitkan surat peralihan kewenangan terhadap pendaftaran Pasangan Calon saat proses pendaftaran, ujar Basuki.(**)

Previous Post Next Post