Langgur, Lintas-Timur.co.id - Kabupaten Maluku Tenggara secara Nasional merupakan salah satu Daerah dari 84 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang masuk dalam daftar kerawanan tertinggi yang di keluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Hal yang sama pun di keluarkan Bawaslu Provinsi Maluku saat melaunching indeks kerawanan pemilihan 2024, yang menempatkan Malra sebagai Daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi.
Pernyataan ini di sampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malra Richardo A.E. Somnaikubun saat membuka Pelatihan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilihan Serta Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berlangsung di hotel Suita pada 12/9/24.
Mencermati apa yang di sampaikan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi maka, pihaknya menganjurkan pada seluruh jajaranya agar bertindak sesuai dengan regulasi yang ada, tegas Richardo.
Dirinya bilang, saat ini ada tiga pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilkada tahun 2024, baik Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, tentu pasti ada hubungan pertalian kekeluargaan, namun jika sudah masuk lembaga Panwas Kecamatan maka perlu menjunjung tinggi integritas, ujarnya.
Belajar dari pengalaman Pemilu Legeslatif kemarin, ada Panwas yang telah di evaluasi sehingga tidak bisa berada dalam Panwas Pilkada kali ini, karena mereka memiliki catatan tersendiri terhadap kinerja mereka, tegas Richardo.
Richardo menyebutkan jika evaluasi ini terkait 15 laporan masyarakat yang berkaitan dengan perpindahan suara, dan yang membuat bingung adalah pada saat bertepatan dengan rekapitilasi penghitungan suara, dan ini tidak bisa teratasi di tingkat Kecamatan dan harus di tangani oleh Kabupaten.
Parahnya lagi, dari Kabupaten harus turun 2 tingkat, hanya untuk mengawal substansi dari pengawasan, sehingga ini menjadi perhatian agar kedepan hal serupa tidak terulang kembali, pinya Richardo..
Untuk di ketahui, Richardo berharap agar peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik dalam menyelesaikan sengketa bukan hanya P3S saja melainkan kajian hukumnya adalah HP2H.
Sementara untuk penyelesaian sengketa oleh Panwascam ada ruang penyelesaian sengketa di sengketa cepat dan terbuka bagi anggota Panwascam, ujarnya.
Olehnya itu dirinya berharap, anggota Panwascam dapat menyimak serta mengikuti materi yang di sampaikan oleh narasuber dengan baik.
Perlu di ketahui, dalam pelaksanaan pelatihan Sengketa, Bawaslu Malra mengahadirkan 2 orang Narasumber yakni Deni Muslim Renuat dan Tom Wakanno.(**)