![]() |
Langgur, Lintas-Timur.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi menunjuk Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr. J. Leimena Ambon sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 nanti.
Penunjukan RSUP Dr. J. Leimena ini di laksanakan dalam bentuk penanda tanganan kerjasama (MoU) ini, berlangsung di RSUD Dr. J. Leimena Ambon pada hari Kamis 22/8/24
Penanda tanganan kerjasama ini masing - masing perwakilan yakni pihak RSUP Dr. J. Leimena Direktur serta dari pihak KPU yakni Basuki Rahman Oat selaku Ketua di saksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tual dan pihak RS.
Penunjukan RSUP Dr. J. Leimena ini merupakan salah satu syarat dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra tahun 2024.
Di tunjuknya RSUP Dr. J. Leimena ini merupakan rekomendasi dari 2 nama rumah sakit sebelumnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malra pada beberapa waktu lalu, mengingat fasilitas serta saran dan prasaran penunjang yang memadai.
Melalui rekomendasi itulah KPU Malra melakukan survei dan menunjuk RSUP Dr. J. Leimena Ambon sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati nanti sesuai PKPU 1090 tahun 2023.
Sesuai jadwal bakal calon usai mendaftarkan diri sebagai pada 27-29 Agustus 2023 mendatang dang di tetapkan sebagai Calon Kepala Daerah, maka boleh melakukan pemeriksaan sesuai nomor urut pendaftaran.
Hal ini sebagaimana di kutip dari penjelasan sebelumnya yakni Divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Kabupaten Malra Triko Notanubun.(**)