![]() |
Malra, Lintas-Timur.co.id - Memasuki pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra), akann menyediakan lokasi yang akan di jadikan sebagai tempat khusus pemungutan suara (TPS) guna memenuhi kah pemilih.
Pernyataan ini di sampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malra, Assujudiyah Arif Hanubun, pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten/Kota pada di balai room Kimson Centre pada Sabtu, 10/8/24.
“iya, nanti pada saat pemilihan, khusus Kabupaten Malra, kita akan menyiapkan dia lokasi yang di jadikan TPS khusus".
Diterangkan, TPS khusus yang di maksudkan dan akan di gunakan adalah TPS yang berlokasi di Lapas Kelas II B Tual dan satu TPSnya lagi yang akan di siapkan adalah di Ohoi/Desa Kilwat, ujar Hanubun.
Menurut Hanubun, TPS yang akan di sediakan di Ohoi/Desa Kilwat Kecamatan Kei Besar Selatan di sebabkan karena adanya konflik internal sehingga KPU mengambil langkah guna menghindari konflik.
Selain itu, terkait Ohoi/Desa Kilwat ini pihanya, sebelumnyantelah berulang kali melakukan koordinasi dengan melibatkan Pemerintah Daeha, Bawaslu bahkan pihak Kepolisian.
Namun upaya koordinasi berbagai pihak untuk di satukan menjadi satu TPs tidak membuahkan haail, sehingga pada malam penetapan DPS ini telah di putuskan Kilwat masuk lokasi TPS khusus yang di tetapkan KPU, tegas Hanubun.
Kaitan dengan itu, saat penetapan Daftar Pemilih Sementara yang di laksanakan nanti, hasilnya akan di sampaikan pada masing-maaing Kecamatan yang ada dalam lingkul Pemerintah Kabupaten Malra.
Sementara dalam. Prosedur pada rapat pleno yang di laksanakan ini secara teknis akan di sampaikan oleh masing-masing Kecamatan, tegas Hanubun.
Kata Hanubun, Rapat pleno secara teknis pada penyampaian penyusunan Data DPS meliputi 11 Kecamatan nanti, di awali dari Kecamatan Kei Kecil, seraya menjelaskan.(**)