Langgur, Lintas-Timur.co.id - Sesuai jadwal tahapan pendaftaran secara Nasional yang di buka pendaftaran sejak tanggal 27 - 29 Agustus 2024 maka tepat pukul 23.59 wit, waktu setempat secara resmi di nyatakan tutup oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara.
Pernyataan ini di sampaikan langsung Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat di hadiri seluruh Komisioner dalam konferensi pers yang di kantor KPU pada hari Jumat 30/8/24 dinihari.
Dijelaskan, pada saat di pembukaan pendaftaran oleh KPU pada 27/8/24 tidak ada Bakal Calon yang mendaftar dan memasuki hari 2, ada satu pasangan calon atas nama Muhamad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, ujar Basuki.
Pasangan MTH-VR yang telah mendaftarkan diri pada hari kedua merupakan pasangan calon pertama mendaftar dan di usung oleh Partai Politik yakni PAN, Perindo, PKS, PDI-P dan Demokrat.
Memasuki pendaftaran hari terakhir ke 3 atau hari terakhir tepatnya 29 Agustus 2024 ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Djamaludin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw serta Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin.
Adapun partai Politik Pengusung Djamaludin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw adalah Partai Partai Gerindra, Partai Nasdem Partai PKB.
Sementara Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin di dukung oleh gabungan Partai Politik PSI, Partai Hanura, PPP, PKN, Partai Garuda dan Partai Gelora, Partai Umat dan Partai Buru.
Dalam kesempatan itu, Basuki menegaskan jika sampai pada hari ke tiga tepatnya pukul 23.59. wit, waktu setempat, pada 29 Agustus 2024 hanya 3 pasangan calon yang mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Malra secara resmi.
Lanjut dia Dari 3 pasangan itu, KPU telah menerbitkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan guna di lakukan Medical Cek Up di Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr. J. Leimena Ambon, pada hari Sabtu 31 Agustus 2024, ujar Basuki.
Basuki dalam kesempatan itu mengatakan, jumlah Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 lalu sebanyak 18 Partai dan 16 di antaranya mengusulkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Sementara 2 Partai Politik peserta Pemilu lalu tidak mengusulkan yakni Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang, beber Basuki.
Basuki bilang, terhitung sejak tangga 29 Agustus - 4 September 2024, KPU bersama-sama dengan Bawaslu akan melakukan penelitian administrasi berkenaan dengan dokumen administrasi calon.
Ketua Bawaslu Malra
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malra Richardo E.A Somnaikubun pada kesempatan itu mengakui jika hingga penutupan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati telah berakhir dengan terdaftarnya 3 Paslon di KPU Malra.
Richardo bilang, dalam proses pendaftaran, pihaknya bersama-sama dengan KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap syarat administrasi pencalonan oleh pasangan calon.
Dia bilang, dari syarat pencalonan oleh 3 pasangan yang telah mendaftar sebagai Pasang Calon sampai hari terakhir secara administrasi telah terpenuhi semua.
Kendati demikian ada meski syarat pencalonan terpenuhi, namun masih ada syarat calon yang harus di penuhi sebagaimana di atur dalam PKPU nomor 8 dan telah di ubah oleh PKPU 10 yang menjelaskan adanya masa perbaikan berkas, tegas Richardo.(**)