Langgur, Lintas-Timur.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara secara nasional telah membuka pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah sejak 27-29 Agustus 2024 pukul 23.90 wit, waktu setempat.
Hal ini di sampaikan Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat dalam sambutanya saat menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Djamaludin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw di kantor KPU pada hari Kamis 29/4/24.
Basuki dalam kesempatan itu menjelaskan, jika pelaksanaan proses pendaftaran pada hari terakhir ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Djamaludin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw merupakan pendaftar ke dua.
Dikatakan, Paslon dengan akronim Damai ini telah menyerahkan dokumen syarat Pencalonan maupun syarat Calon yang sebelumnya telah di upload di silon namun ada beberapa dokumen yang di serahkan secara fisik.
Kendati demikian KPU akan terus melakukan pemeriksaan kembali dengan merujuk pada pasal 104 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang secara eksplisit dalam ketentuan telah mengamanatkan pada PKPU guna memastikan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Paslon yang telah di sampaikan.
Kata Basuki, dalam pemeriksaan tersebut ada 4 kriteria pasangan calon by terhadap dokumen yang di sampaikan di antaranya : Kehadiran secara fisikli, atau kehadiran pimpinan Partai Pengusung atau Partai Pendukung dalam hal ini Ketua dan Sekertaris Partai sesuai dengan tingkatanya, Pemenuhan persyaratan pencalonan Pasangan Calon, serta Kelengkapan dan Kebenaran syarat Pasangan Calon dan Kelengkapan syarat Calon.
Setelah pemeriksaan dokumen selesai dan di nyatakan lengkap dan benar maka KPU akan menerbitkan surat tanda terima syarat pemeriksaan kesehatan dan akan mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di Ambon.
Namun jika dalam pemeriksaan masih terdapat kekurangan dokumen yang belum lengkap dan belum benar maka akan berikan tanda pengembalian untuk di lakukan pendaftaran kembali sampai batas tanggal pendaftaran pada 29/8/24 pukul 23.59 wit, waktu setempat, ujar Basuki.(**)