AYR-AR Resmi Mendaftar Di KPU Renhoran : Dokumen Serta Total Perolehan Suara Memenuhi Syarat


Tual,
Lintas-Timur.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Tual sesuai jadwal dan tahapan, pada hari ke dua telah menerima pendaftaran 2 pasangan calon pada hari Rabu 28/8/24.


Pasangan yang pertama mendaftar di KPU Kota Tual yakni Ahmad Yani Renuat (AYR) dan Amir Rumra (AR) dengan akronim (Amru).

Kedatangan Paslon Amru di terima langsung Ketua KPU Mutaqin Ali Renhoran di dampingi 4 anggota Komisioner KPU lainya.

Dalam pemeriksaan dokumen Paslon dengan akronim Amru ini di periksa langsung oleh Ketua KPU, dengan mencocokan format formulir D pendaftaran di saksikan Partai Pengusung, dan Bawaslu.

Renhoran mengatakan, jumlah total perolehan suara untuk partai pendukung paslon Amru sebanyak 12.888 sehingga telah melebihi dari syarat 10% suara sah.

Sementara kelengkapan lain, semuanya telah memenuhi syarat sehingga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota AYR dan AR dengan akronim Amru di nyatakan lengkap oleh Renhoran.

Untuk di ketahui, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota AYR dan AR di dukung oleh partai pengusung yakni PKS, Perindo dan Golkar.

Selain itu saat pendaftaran berlangsung seluruh Pimpinan Partai Politik Pengusung hadir dan memberikan dukungan, sebagaimana terpantau media ini.(Aristo)

Previous Post Next Post