Penjabat Walikota Tual Resmikan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa


Tual, Lintas-Timur.co.id
– Penjabat Walikota Tual, Afandi Hasanusi, secara resmi membuka kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di ekosistem desa di Kota Tual, yang berlangsung di Aula Walikota Tual pada 29 Juli 2024.


Dalam sambutannya, Penjabat Walikota menekankan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima upah, bukan penerima upah, Pegawai Pemerintah (ASN), serta penyelenggara pemilu di wilayah Kota Tual mendapatkan perlindungan yang layak.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengharuskan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh daerah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023, pembayaran iuran jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, pada tahun 2024 akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat, khususnya bagi aparat desa.

Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai sangat penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial di wilayah Kota Tual.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perangkat desa mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memastikan mereka mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Tual dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di Ohoi atau Finua, dengan jaminan risiko kecelakaan kerja. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pada tahun 2024, setiap Ohoi/Finua di wilayah Pemerintah Kota Tual akan mendapatkan alokasi dana desa.(**)

Previous Post Next Post