Tual, Lintas-Timur.co.id - Pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek penting tentang desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban Kepala Desa serta perangkat desa lainnya seperti Kepala Dusun dan RT/RW.
Salah satu pembaruan signifikan dalam UU ini adalah tentang penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa. Sayuti Raharusun, Kepala Ohoi Fiditan Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, menjelaskan pada Senin, 08 Juli 2024,
bahwa sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014, besaran gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan sebagai berikut:
Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Perangkat desa lainnya mencakup Kepala Dusun, RT/RW, Bendahara, dan sebagainya.
Penghasilan tetap tersebut akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa. Selain penghasilan tetap, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur peran dan tanggung jawab Kepala Dusun dan RT/RW.
Tugas Kepala Dusun dan RT/RW:
Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Dusun. Kepala Dusun juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat Dusun dan Pemerintah Desa, serta membantu Kepala Desa dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Desa di wilayah Dusun.
RT/RW bertanggung jawab kepada Kepala Dusun dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah RT/RW mereka. RT/RW juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Dusun, serta membantu Kepala.(**)