Masa Tenang, Bawaslu Malra Lakukan Pengawasan Selama 3 Hari, Ini Penjelasan Haris


Namlea, Lintas-Timur.co.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Muhammad Fatih Haris menyatakan patroli pengawasan masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2024 di kabupaten setempat dilakukan selama tiga hari yakni tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

“Kegiatan ini merujuk dari surat edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai bentuk upaya pencegahan atas terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan masa tenang Pemilu 2024,” ujarnya saat apel patroli pengawasan masa tenang pemilu 2024 di Namlea, Minggu (11/2/2023).


Dijelaskan Haris, Patroli Damai Pemilu tersebut sekaligus untuk melakukan pelepasan atribut atau alat gerak kampanye yang masih terpasang di jalan maupun di rumah-rumah warga.


“Kami mengucapkan terimakasih seluruh unsur pengawas Pemilu, Kepolisian, TNI, Pamong Praja serta pihak terkait yang telah membantu menyukseskan kegiatan pengawasan kampanye ini, terima kasih Sentra Gakkumdu yang bersama-sama dengan kami mengawal demokrasi di Kabupaten Buru,” ungkapnya.


Haris berharap, patroli pengawasan tersebut dapat mencegah potensi kecurangan dan pelanggaran.


“Ini merupakan komitmen yang sama dari seluruh pihak, agenda demokrasi yang tengah dilaksanakan dapat terjaga dengan baik, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik. Sukses proses dan hasil,” pungkasnya.(**)

Previous Post Next Post